THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES ?

Jumat, 20 Maret 2009

UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan olehsebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karenatidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepadasaat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyatIndonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yangmerdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan olehkeinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, makarakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan NegaraIndonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskankehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, makadisusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatususunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat denganberdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil danberadab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta denganmewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lanjutkan!!!..

About Me